Nuh menyatakan bahwa dulunya RSBI digagas dalam Undang-undang Sisdiknas Tahun 2003 dalam suasana semangat reformasi. Waktu itu harga diri bangsa sedang terpuruk dan ingin bangkit sejajar dengan bangsa lainnya.
Pemerintah-pun melaksanakan RSBI pada masa selanjutnya. Akhirnya, RSBI sekarang dibubarkan oleh MK. Meski begitu, Kemendikbudlegowo menerima keputusan MK.
"Pemerintah tidak merasa kalah menang. Tinggal menjankan saja. Monggo kalau nggak boleh ada RSBI," ujar Nuh.
MK menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.
Sebelumnya juga diberitakan, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran biayanya yang mahal.
(lh/lh)
Sumber
Selasa, 08 Januari 2013
RSBI Dibubarkan, Mendikbud: Kami Menghargai Keputusan MK
Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan peraturan pengadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. Menteri Pendidikan Muhammad Nuh menyatakan menghargai apapun keputusan MK.
"Tadi sudah diputuskan. Meski saya belum bisa mendapatkan putusan utuhnya, tapi apapun itu pemerintah sangat menghormati dan menghargai," kata Nuh dalam konferensi persnya di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
MK Batalkan RSBI, Mendikbud: Sekolahnya Nggak Bubar
Jakarta - Orang tua murid siswa RSBI tidak perlu resah terhadap pembatalan aturan RSBI tentang oleh MK. Kegiatan belajar mengajar tetap akan bisa berlangsung dengan status baru sebagai Sekolah Kategori Mandiri.
"Yang jelas sekolahnya nggak bubar," ujar Mendikbud M. Nuh dalam konferensi persnya di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Mendikbub mengatakan peralihan status mantan sekolah RSBI menjadi Sekolah Kategori Mandiri ini ada dasar hukumnya. Yaitu berdasar pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Maka penghapusan RSBI dari sekolah-sekolah pemerintah tidak berarti sekolah yang bersangkutan harus dibubarkan secara serta merta sebagai konsekwensi putusan MK tersebut. Kemendikbud akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan MK dan dinas-dinas pendidikan di daerah untuk menindak-lanjuti penghapusan RSBI tersebut.
"Tidak terus serta merta besok dicopot papan RSBI-nya juga," kelakar Nuh.
Rencananya, dana subsidi yang selama ini digunakan untuk mendukung sekolah-sekolah RSBI akan dibagikan kepada sekolah-sekolah berprestasi. Cara ini juga dapat meningkatkan kompetisi sekolah-sekolah untuk meningkatkan kualitasnya.
"Seperti kalau ada perguruan tinggi yang mempunyai program yang meningkatkan prestasi, maka kita kasih hibah. Nanti sekolah juga seperti itu, manapun yang memiliki potensi bisa kta berikan hibah, sehingga mereka terpacu berkompetisi," tutur Nuh.
MK menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.
Sebelumnya juga diberitakan, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal.
(lh/lh)
Sumber
Sabtu, 05 Januari 2013
2012, Tunjangan Guru Masih Digerogoti Birokrat
Karut-marut penyaluran tunjangan profesi guru menjadi catatan khusus bagi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) di akhir tahun 2012. Kenaikan anggaran tunjangan profesi guru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2012 sebesar Rp 12 triliun dinilai tidak membawa dampak yang menggembirakan bagi para guru.
Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan bahwa kenaikan tersebut tidak membawa dampak apa-apa karena kerap terlambat diterima oleh guru, bahkan tidak pernah sampai ke tangan guru-guru di sejumlah daerah. Uchok mengatakan, tunjangan justru menguntungkan para pejabat pendidikan.
"Kenaikan ini menguntungkan para birokrat pendidikan di daerah karena alokasi anggaran pendidikan yang masuk ke rekening daerah tidak langsung diserahkan kepada para guru," kata Uchok, di Jakarta, Sabtu (29/12/2012).
Dia menjelaskan, keterlambatan penyaluran tunjangan profesi ini terjadi karena terkadang anggaran tunjangan profesi guru diendapkan dulu dalam rekening birokrat daerah agar memperoleh bunga dari uang tersebut. Bunga uang yang diendapkan itu juga bukan untuk para guru.
"Ini juga yang jadi penyebab kenapa waktu pemberian tunjangan guru itu berbeda-beda. Ada yang dua bulan sekali, Tiga bulan sekali, 4 bulan sekali, dan ada juga yang 6 bulan sekali," jelas Uchok.
Seperti diketahui dari data FITRA, APBN 2011 mengalokasi anggaran tunjangan profesi guru sekitar Rp.18 triliun. Kemudian pada APBN Perubahaan 2012, alokasi anggaran untuk tunjangan profesi guru naik menjadi sekitar Rp 30 triliun. Sayangnya, kenaikan sebesar Rp. 12 triliun ini tidak menyelesaikan masalah tunjang bagi para guru.
Sumber
Langganan:
Postingan (Atom)