Mendikbub mengatakan peralihan status mantan sekolah RSBI menjadi Sekolah Kategori Mandiri ini ada dasar hukumnya. Yaitu berdasar pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Maka penghapusan RSBI dari sekolah-sekolah pemerintah tidak berarti sekolah yang bersangkutan harus dibubarkan secara serta merta sebagai konsekwensi putusan MK tersebut. Kemendikbud akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan MK dan dinas-dinas pendidikan di daerah untuk menindak-lanjuti penghapusan RSBI tersebut.
"Tidak terus serta merta besok dicopot papan RSBI-nya juga," kelakar Nuh.
Rencananya, dana subsidi yang selama ini digunakan untuk mendukung sekolah-sekolah RSBI akan dibagikan kepada sekolah-sekolah berprestasi. Cara ini juga dapat meningkatkan kompetisi sekolah-sekolah untuk meningkatkan kualitasnya.
"Seperti kalau ada perguruan tinggi yang mempunyai program yang meningkatkan prestasi, maka kita kasih hibah. Nanti sekolah juga seperti itu, manapun yang memiliki potensi bisa kta berikan hibah, sehingga mereka terpacu berkompetisi," tutur Nuh.
MK menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.
Sebelumnya juga diberitakan, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal.
(lh/lh)
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar