Nuh menyatakan bahwa dulunya RSBI digagas dalam Undang-undang Sisdiknas Tahun 2003 dalam suasana semangat reformasi. Waktu itu harga diri bangsa sedang terpuruk dan ingin bangkit sejajar dengan bangsa lainnya.
Pemerintah-pun melaksanakan RSBI pada masa selanjutnya. Akhirnya, RSBI sekarang dibubarkan oleh MK. Meski begitu, Kemendikbudlegowo menerima keputusan MK.
"Pemerintah tidak merasa kalah menang. Tinggal menjankan saja. Monggo kalau nggak boleh ada RSBI," ujar Nuh.
MK menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.
Sebelumnya juga diberitakan, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran biayanya yang mahal.
(lh/lh)
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar