Selasa, 28 Juni 2011

Ambil STTB Saja, Bayar Rp50.000...

PINRANG, KOMPAS.com - Sejumlah orangtua siswa SMP Negeri 1 Kabupaten Pinrang mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp50 ribu terhadap siswa yang akan mengambil Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Jika menolak membayar, maka STTB akan "disandera" pihak sekolah. Hal itu diungkapkan salah satu orangtua siswa, Abdul, kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2011).

Abdul mengatakan, biaya-biaya pungutan saat masih sekolah saja, sudah menjadi beban bagi orangtua siswa.

"Bayangkan, ngambil STTB saja, kami harus bayar. Padahal yang kami tahu, tidak ada pungutan untuk STTB. Jumlahnya mungkin bagi pihak sekolah itu sedikit, tapi bagi kami berat. Apalagi kami butuh biaya lebih untuk melanjutkan sekolah anak kami," keluh Abdul.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pinrang H Mustakin yang berusaha di konfirmasi terkait hal tersebut, tengah berada di Bali mengikuti pelatihan. Namun, salah seorang guru, yang juga panitia penerimaan siswa baru di sekolah tersebut, Latif, mengatakan bahwa pembebanan biaya STTB yang dibebankan ke seluruh siswa yang lulus. Menurutnya, biaya yang dikenakan Rp40 ribu, bukan Rp50 ribu seperti disebutkan pihak orangtua.

Latif juga membantah jika biaya tersebut dikategorikan sebagai pungutan. Ia mengatakan, biaya tersebut untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses penerbitan STTB siswa.

"Bukan pungutan itu. Itu biaya pengganti ATK (alat tulis kantor), seperti fotokopi, amplop untuk STTB siswa dan lainnya. Tapi kami tidak banyak tahu soal itu. Nanti Kepala Sekolah datang, baru ditanyakan langsung ke Beliau," tandasnya.

Tidak ada komentar: