Senin, 27 Juni 2011

ICW: SPJ Dana BOS Itu Informasi Publik

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Febri Hendri mempertanyakan pernyataan Kepala SMP 28 Jakarta Hasdullah yang menyatakan bahwa pihaknya tak akan memberikan surat pertanggungjawaban dan kuitansi dana bantuan operasional sekolah kepada Indonesia Corruption Watch. Hasdullah beralasan, dokumen itu bersifat

dan ICW tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksanya. Pernyataan itu disampaikan Hasdullah seusai diperiksa Ombudsman, Selasa lalu, terkait tidak dijalankannya putusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan penyerahan salinan dokumen berupa SPJ dan kuitansi dana BOS kepada ICW.

"ICW (Indonesia Corruption Watch) meminta informasi publik berupa salinan SPJ (surat pertanggungjawaban) dan kuitansi didasarkan pada laporan masyarakat yang menyatakan bahwa 5 SMP induk tidak menggunakan seluruh dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk kepentingan 5 TKBM (Tempat Kegiatan Belajar Mandiri). Sebagian besar dana BOS untuk murid miskin tersebut ternyata digunakan diluar kepentingan sekolah TKBM," ujar Febri dalam pernyataannya kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2011).

Menurut Febri, laporan masyarakat itu juga diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta yang menemukan Rp 500 juta dari total Rp 5 miliar dana BOS tahun 2007-2009 tidak dibelanjakan oleh 5 SMP induk tersebut untuk kepentingan TKBM. Hal ini, menurut dia, jelas bertentangan dengan juknis (petunjuk teknis) penggunaan dana BOS yang menyatakan bahwa seluruh dana BOS TKBM dilarang digunakan untuk kepentingan sekolah induk.

"Seluruh dana BOS wajib digunakan untuk kepentingan belajar mengajar murid miskin di masing-masing TKBM," katanya.

Kenyataannya, berdasarkan keterangan pengelola TKBM yang diperoleh ICW, mereka tidak mengetahui bahwa sekolah mereka mendapatkan dana BOS dari pemerintah pusat dan daerah. Berdasarkan perhitungan pengelola TKBM, jumlah dana BOS yang diterima jauh lebih rendah daripada perhitungan BPK Perwakilan Jakarta.

"Terkait dengan masalah ini, ICW bersama dengan pengelola TKBM ingin mengetahui penggunaan dana BOS hak murid miskin diluar kepentingan TKBM. Informasi ini penting dan tidak pernah disampaikan sepenuhnya oleh pihak SMP induk. Oleh karena itu, hanya salinan SPJ dan kuitansilah yang bisa menjawab keingintahuan ICW dan pengelola TKBM," papar Febri.

Oleh karena itu, lanjutnya, ICW mengimbau kepala dinas pendidikan DKI Jakarta dan 5 kepala SMP agar segera menyerahkan SPJ dan kuitansi dana BOS tersebut. "Mereka harus patuh pada hukum terutama pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tutur Febri.

Pekan lalu, ICW melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 kepala SMP dengan dugaan maladministrasi atas tidak dilaksanakannya putusan KIP. Ombudsman menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan 5 kepala SMP pada Selasa lalu. Lima kepala SMP tersebut adalah kepala SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28. Adapun Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi akan diperiksa pada Juli mendatang.

Tidak ada komentar: