Sabtu, 15 Januari 2011

Dana Cadangan Pendidikan Mulai Diatur

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan menerbitkan aturan pengelolaan dana pengembangan pendidikan sebagai panduan agar pengelolaannya oleh Badan Layanan Umum (BLU) berlangsung transparan dan akuntabel.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Yudi Pramadi, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (14/1/2011), menyebutkan, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban "Endowment Fund" dan Dana Cadangan Pendidikan.

Yudi menyebutkan, dana pengembangan pendidikan nasional berupa endowment fund dan dana cadangan pendidikan yang pengelolaannya dilakukan BLU dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. Endowment fund adalah dana pengembangan pendidikan nasional yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P yang bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equity).

Dana cadangan pendidikan merupakan dana pengembangan pendidikan nasional yang dialokasikan dalam APBN atau APBN-P untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam. Satuan kerja BLU pengelola endowment fund dan dana cadangan pendidikan merupakan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan pengguna anggaran atas endowment fund dan dana cadangan pendidikan. Pencairan endowment fund dan dana cadangan pendidikan dari kas negara ke satuan kerja BLU itu dilakukan dari rekening kas umum negara dan ditampung dalam rekening dana endowment fund pada satuan kerja BLU. Atau, pencairan dari rekening kas umum negara ditampung dalam rekening dana cadangan pendidikan pada satuan kerja BLU.

Tidak ada komentar: