"Tolong, dana BOS dan BOP yang diterima itu dipasang di sini," ungkap Prijanto, Rabu (26/1/2011), sambil menunjukkan sebuah mading di SMPN 198 Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ia mengatakan, transparansi sebagai subsistem good governance harus dilakukan.
"Kalau sudah dipampang, akhirnya orang nggak akan berburuk sangka dan ini akhirnya menolong sekolah agar dana-dana itu tidak disalahgunakan," ujarnya.
Selain keterbukaan dalam hal pertanggungjawaban dana BOS dan BOP, Prijanto juga menginstruksikan untuk memasang pengumuman tentang pembebasan biaya sekolah.
"Saya ajari nih, anggarkan di RAPBS untuk membuat papan plang bahwa sekolah ini gratis, jadi tidak ada yang takut kena biaya mahal," pungkasnya, sembari memberikan instruksi kepada Kepala Sekolah SMPN 168 Duren Sawit.
Adapun persoalan dana BOS kini masih menjadi sorotan setelah BPK Perwakilan Jakarta menemukan indikasi dan potensi kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan Block Grant RSBI di 7 sekolah di DKI Jakarta, yaitu di SMPN 30, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67 dan SDN 012 RSBI Rawamangun Jakarta Timur.
Pada 1 Desember 2010 lalu, DPRD DKI telah menindak lanjuti dengan membuat Pansus terkait penuntasan kasus tersebut. Selain itu, masalah ini sedang dalam penanganan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan telah menetapkan seorang tersangka.
Ia mengatakan, transparansi sebagai subsistem good governance harus dilakukan.
"Kalau sudah dipampang, akhirnya orang nggak akan berburuk sangka dan ini akhirnya menolong sekolah agar dana-dana itu tidak disalahgunakan," ujarnya.
Selain keterbukaan dalam hal pertanggungjawaban dana BOS dan BOP, Prijanto juga menginstruksikan untuk memasang pengumuman tentang pembebasan biaya sekolah.
"Saya ajari nih, anggarkan di RAPBS untuk membuat papan plang bahwa sekolah ini gratis, jadi tidak ada yang takut kena biaya mahal," pungkasnya, sembari memberikan instruksi kepada Kepala Sekolah SMPN 168 Duren Sawit.
Adapun persoalan dana BOS kini masih menjadi sorotan setelah BPK Perwakilan Jakarta menemukan indikasi dan potensi kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan Block Grant RSBI di 7 sekolah di DKI Jakarta, yaitu di SMPN 30, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67 dan SDN 012 RSBI Rawamangun Jakarta Timur.
Pada 1 Desember 2010 lalu, DPRD DKI telah menindak lanjuti dengan membuat Pansus terkait penuntasan kasus tersebut. Selain itu, masalah ini sedang dalam penanganan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan telah menetapkan seorang tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar