Kenyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi saat memberi keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (25/1/2011). Sidang tersebut mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, dan saksi ahli mengenai uji materi pasal 55 ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Heri, penggunaan anggaran pendidikan nasional yang sebagian besar untuk guru itu patut dicermati. Komisi X DPR sedang mengkaji dampak alokasi itu ke depan. Apalagi, kata Heri, ada desakan pada pemerintah untuk ikut membiayai guru di sekolah-sekolah swasta. Jika tidak diperhitungkan secara cermat, anggaran pendidikan nasional bisa habis untuk membiayai guru.
"Padahal, pemerintah masih membutuhkan dana yang cukup besar untuk membuat akses pendidikan yang terbuka untuk semua anak, terutama di pendidikan dasar. Selain itu juga untuk peningkatkan kualitas pendidikan di semua sekolah sesuai standar nasional," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar