JAKARTA, KOMPAS.com — Mekanisme penyaluran dana anggaran biaya operasional sekolah (BOS) mulai tahun depan diubah. Tujuannya agar anggaran itu tepat waktu, tepat jumlah, dan tak ada penyelewengan dana.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, yang diperkuat oleh Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat, seusai rapat Komite Pendidikan yang dipimpin Wapres Boediono di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (1/12/2010) siang ini.
"Jadi, dana BOS dari Kementerian Keuangan tidak lagi dikirim lewat rekening Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi langsung ke APBD kabupaten/kota. Dari APBD langsung ke rekening sekolah," tandas Nuh.
Menurut Yopie, supaya sekolah negeri tidak harus membuat daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk mendapatkan dana BOS, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah harus direvisi. "Revisinya, khusus untuk BOS, penyusunan DIPA dikecualikan," ujar Yopie.
Tahun 2011, dana BOS dinaikkan dari Rp 15 triliun menjadi Rp 16,8 triliun. Dana itu untuk 387.000 SD dan 500.000 SMP secara nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar