Minggu, 14 November 2010

ICW Desak KIP Tetapkan Dokumen Dana Bos Sebagai Informasi Publik


Jakarta - Jelang putusan sidang sengketa informasi publik antara Indonesian Corruption Watch (pemohon) dengan Kepala Disdik DKI Jakarta beserta 5 Kepala Sekola di 5 SMP di Jakarta, 15 November besok, Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) mendesak Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) menetapkan dokumen surat pertanggungjawaban (spj) dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) dapat diakses oleh publik.

"Kami menilai putusan besok KIP harus menetapkan dana BOS dan BOP adalah bagian dari informasi publik dan bisa diakses oleh publik," kata peneliti senior ICW Febri Hendri, dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (14/11/2010).

Bila keputusan sesuai yang diharapkan tersebut ditetapkan KIP, lanjut Hendri, maka tidak saja membuka dokumen SPJ di sekolah-sekolah di Jakarta, namun juga lembaga terkait yang lebih tinggi yaitu Dinas Pendidikan.

"Kalau seandainya publik bisa mengakses dokumen spj maka ini dapat membantu penyelidikan tindak pidana korupsi dan transparansi di lembaga-lembaga negara," katanya.

Ajuan sengketa ini bermula dari adanya laporan tindak pidana korupsi di 5 SMP di DKI Jakarta medio Juni 2010 lalu. Lalu, Koordinator Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan dan Forum TKBM (Tempat Kegiatan Belajar-Mengajar) se-Jakarta beupaya menyelidiki laporan tersebut dengan mencari dokumen spj BOS dan BOP ke 5 sekolah tersebut.

Namun, kelimanya enggan untuk memberikan dokumen yang diminta karena beralasan harus seizin atasan mereka dan harus menganalisa terlebih dulu permohonan dokumen tersebut.

Koalisi lantas berupaya meminta dokumen serupa ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Lagi-lagi, permohonan tersebut ditolak dengan alasan tidak berdasarkan undang-undang dan rahasia.

"Berdasarkan fakta persidangan dan saksi ahli dari BPK, dokumen spj tidak masuk dokumen rahasia. Kalau rahasia harus ada cap dari lembaga berwenang. Artinya dokumen itu bisa diakses oleh publik," kata Hendri.


Sementara fakta lainnya, dokumen spj bukan bagian dari informasi yang dikecualikan sesuai dengan pasal 17 UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Di dalam dokumen tersebut tidak memuat tentang pembelian tank, senjata nuklir, atau pesawat tempur. Jadi tidak berdampak pada rahasia keamanan negara," katanya.

Juli 2010, Koalisi bersana ICW melayangkan gugatan sengketa informasi ke KIP. Meski KIP berupaya memediasi keduanya, namun tidak ada titik temu mengenai sengketa informasi tersebut, sampai akhirnya berujung di persidangan.

Di tempat sama, Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta Retno Listyarti mengatakan, dengan putusan majelis komisioner KIP yang menetapkan dokumen spj sebagai informasi publik, maka pihaknya berharap bila dokumen pengelolaan keuangan di sekolah-sekolah dapat dikontrol dan transparan pertanggungjawabannya.

"Apabila putusan besok dimenangkan pihak kami sebagai pemohon, maka pengelolaan dana keuangan di sekolah dapat dengan mudah diakses, dikontrol, dan transparan penggunaannya," ujar Retno.
(ahy/ddt)

Tidak ada komentar: