Senin, 17 Juni 2013
Menag RI : Tidak Ada Yang Boleh Melarang Muslimah Berjilbab di Indonesia
Menteri Agama (Menag) Suryadharma ali menegaskan tidak boleh ada larangan muslimah berjilbab sama sekali di Indonesia. Kebebasan berjilbab yang sedang diperjuangkan untuk Polwan (polisi wanita), kata Menag, seharusnya juga diberlakukan untuk semua profesi muslimah.“Jangan sampai ada lagi muslimah di Indonesia dilarang dan dipermasalahkan jilbab mereka karena alasan aturan seragam kerja,” kata Menag , Ahad (16/6). Suryadharma mengakui dirinya sudah bertemu khusus dan menyampaikan permintaan langsung kepada Kapolri untuk mengubah aturan diskriminatif bagi Polwan muslimah yang ingin berjilbab.
Permintaan itu, kata dia, disampaikannya secara personal ke Kapolri untuk segera menindaklanjuti permintaan masyarakat agar Polri tidak diskriminatif dalam menetapkan aturan berseragam. “Ini juga sedang kita upayakan ke beberapa profesi lain yang mungkin membuat aturan seragam serupa, melarang penggunaan jilbab,” katanya.
Menag mengingatkan, jilbab tidak akan mengganggu kinerja Polwan dalam bertugas. Bahkan, kata dia, dengan menggunakan jilbab Polwan muslimah lebih bisa mawas diri akan perilaku dirinya. Sehingga mereka Polwan yang menggunakan jilbab memiliki dua tanggung jawab.
Pertama menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan kedua menjaga perilaku mereka agar sesuai dengan kaidah Islam. “Jadi dengan jilbab kontrol diri Polwan menjadi semakin kuat, ini yang seharusnya diperhatikan kepolisian,” katanya. (RoL/KH)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar