Namun meski batas nilai minimum kelulusan tidak diubah, bobot soal rencananya yang akan diubah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengatakan, hingga saat ini batas minimum kelulusan tidak akan diubah. Namun sebaran bobot soal akan disesuaikan dengan tidak adanya kenaikan batas minimum kelulusan.
"Masih dianalisis hingga saat ini. Tapi yang mungkin adalah menyebar tingkat kesulitan soalnya," ujar Nuh, saat jumpa pers penyelenggaraan UN di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Ia menjelaskan pada tahun lalu sebaran tingkat kesulitannya untuk soal yang mudah hanya 10 persen, soal dengan bobot sedang 80 persen dan soal yang sukar sebanyak 10 persen. Sementara untuk tahun 2013, soal sukar akan ditambah menjadi 20 persen.
"Yang sedang berkurang jadi 70 persen. Yang mudah tetap 10 persen tapi ini masih dianalisis," ungkap Nuh.
Dihubungi terpisah, Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Lody Paat, mengatakan bahwa masalahnya bukan pada batas lulus atau tidak lulus melainkan pada prioritas fungsi UN ini sudah sesuai sebagai alat evaluasi atau tidak.
"Kembali lagi, batas minimum kelulusan itu bukan masalah. Tapi evaluasi siswa bukan dari UN. Itu urusan sekolah," tandas Lody.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar