Kamis, 29 September 2011

Ingin Kursus Bahasa Rusia?


JAKARTA, KOMPAS.com – Anda tertarik dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan Rusia, atau ada rencana meneruskan studi ke negara tersebut? Penguasaan bahasa menjadi salah satu bekal yang akan sangat membantu Anda. Nah, Pusat Kebudayaan Rusia (PKR), Jakarta, meenyediakan tempat untuk Anda yang ingin belajar bahasa Rusia. Bahkan, pengajarnya pun langsung didatangkan dari Rusia.

Staf PKR Rosawati Oktarina mengungkapkan, layanan kursus bahasa ini telah diadakan sejak Rusia masih bernama Uni Soviet, yaitu sekitar tahun 1960-an. Pada masa itu, pemerintah Soviet di Jakarta memberikan akses seluas-luasnya kepada para pelajar atau siapa saja yang ingin memelajari bahasa dan kebudayaan Soviet tanpa dikenakan biaya. Penetapan biaya kursus bahasa di PKR baru ditetapkan sekitar tahun 1990-an, atau setelah Soviet berganti nama menjadi Rusia dan berlaku sampai sekarang.

Berapakah biaya yang diperlukan jika ingin mengikuti kursus bahasa Rusia di PKR? Biaya peserta kursus dibedakan dalam beberapa kelompok (level) yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman dan kemampuannya menggunakan bahasa Rusia. Level pertama, diperuntukkan bagi para pemula, akan diberikan buku dan CD untuk latihan setelah membayar biaya sebesar Rp 950 ribu untuk mengikuti kursus selama tiga bulan.

Untuk level kedua dan ketiga diperuntukkan sebagai latihan lanjutan, yaitu untuk mereka yang sebelumnya telah mengenal bahasa Rusia. Misalnya, karena pernah menetap di Rusia dalam waktu yang cukup lama, atau pun pernah memelajari bahasa Rusia sebelumnya. Pada kedua level ini, peserta kursus akan dikenakan biaya sebesar Rp 800 ribu. Biaya tersebut menjadi lebih murah jika dibandingkan dengan level sebelumnya karena pada level ini para peserta dapat menggunakan buku dan CD latihan pada level sebelumnya.

“Sebenarnya ada level keempat (advance) lebih memberikan pelatihan percakapan secara lebih mendalam. Tapi level ini baru akan dibuka jika ada peminatnya, minimal enam orang,” kata Rosa kepada Kompas.com, akhir pekan lalu, di Pusat Kebudayaan Rusia, Menteng, Jakarta Pusat.

Rosa menjelaskan, kursus tersebut dilaksanakan selama dua hari dalam seminggu atau sekitar 12 kali pertemuan dalam tiga bulan mengikuti kursus di setiap levelnya. Waktu kursus selama 90 menit dalam satu kali pertemuan digelar setiap hari Selasa dan Kamis, yaitu mulai pukul 16.30-18.00 dan kelas lainnya mulai pukul 18.30-20.00 WIB.

“Sengaja mengambil waktu sore supaya bisa lebih fleksibel, karena peserta kursus umumnya mempunyai aktifitas pada pagi hari, seperti sekolah, kuliah, ataupun bekerja,” ujarnya.

Rabu, 21 September 2011

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT


Pertanyaan:

Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?

Jawaban:

Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat telah melakukan bentuk kekafiran dan kemurtadan. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala



فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوْا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينَ وَنُفَصِّلُ اْلأَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. at Taubah: 11).

Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,yang artinya “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, yang artinya “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.”

Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasanya pun tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.

Oleh sebab itu, kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya.

Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rosa-ilIbnu ‘Utsaimin, 17/62]
sumber:alsofwah

Jumat, 16 September 2011

Tak Mampu Beli Seragam Baru, Siswa Miskin "Dijemur"


SURABAYA, KOMPAS.com - Fitri Ayu Prasetyo, siswi kelas II SMPN 37 Surabaya, benar-benar tak mampu membeli seragam sekolah baru yang dilengkapi dengan badge dan logo sekolahnya. Ia pun dihukum berdiri di tengah ratusan peserta upacara bendera di sekolah itu.

Meski hukuman jemur pada Senin (12/9/2011) itu dijalani bersama belasan siswa lain dan hanya

selama 45 menit, Ayu mengaku terpukul, karena merasa keluhannya kepada sekolah tidak diperhatikan.

“Saat upacara, saya diminta ke depan barisan karena badge saya tidak baru. Saya takut karena kalau tidak beli orangtua saya akan dipanggil,” kata Fitri, Rabu (14/9/2011).

Fitri mengungkapkan, saat dihukum, seorang guru mengancam akan memanggil orangtuanya kalau tiga kali lagi dipergoki masih berseragam lama.

Saat kenaikan kelas, ia sudah mencoba menjelaskan kepada pihak sekolah bahwa orangtuanya belum mampu membelikan seragam lengkap. Tetapi, penjelasannya itu tidak dipedulikan, hingga akhirnya ia dihukum saat upacara berlangsung.

Sepulang sekolah, Senin lalu, Fitri menangis sepulang dari sekolah. “Saya kaget, Fitri menangis. Ia mengaku dihukum karena bet (badge) seragamnya tak baru. Saya tidak kuat membelinya,” kata ayah Fitri, Untung Budi Raharjo.

Penarik becak ini mengaku, untuk datang ke sekolah dan menjelaskan kondisinya, ia tidak berani. Ia mengaku pusing begitu tahu harga kelengkapan seragam anaknya.

Kelengkapan itu, antara lain, baju batik seharga Rp 55.000, seragam olahraga Rp 65.000, seragam laboratorium Rp 30.000, kaus kaki 16.000, logo sekolah dan badge Rp 16.000, dan paket seragam lain. Selain seragam, siswa juga harus membayar kartu identitas dan asuransi Rp 25.000, pas foto, dan lembar jawaban komputer Rp 27.000. Daftar ‘belanja’ itu totalnya mencapai Rp 350.000.

“Kalau nyicil kami bisa. Tetapi kata sekolah tak boleh dicicil. Ada yang mengangsur Rp 50.000, dikembalikan,” tambah Nurul Latifah, ibu Fitri.

Baik Untung maupun Nurul heran, mengapa seluruh siswa diwajibkan membeli seragam baru. Padahal, baju batik dan seragam olahraga yang lama masih layak digunakan.

Keluarga ini tinggal di sebuah rumah papan warisan keluarga di Jl Sidokapasan IV. Di dindingnya tertempel stiker tanda penghuninya keluarga miskin. Lantai semen juga sekaligus menjadi tempat tidur bagi keluarga itu

Tanggapan pihak sekolah

Kepala SMPN 37, Shohibur Rachman berdalih, hukuman yang diberikan kepada Fitri dan siswa lainnya merupakan upaya penegakan disiplin. “Tetapi khusus Fitri jadi catatan dan koreksi kami. Tak mungkin guru hapal kondisi setiap siswa,” katanya

Shohibur mengatakan, pihak sekolah tengah mendata siswa miskin yang berhak mendapatkan seragam baru gratis. “Ada dana khusus untuk itu siswa miskin dari kelas satu hingga kelas tiga. Tiap jenjang mendapat jatah Rp 15 juta yang diambilkan dari keuntungan koperasi,” ujarnya.

Selasa, 06 September 2011

Buaya Monster Ini Beratnya 1.075 Kg


MANILA, KOMPAS.com - Seekor buaya raksasa berberat 1.075 kilogram telah ditangkap di Filipina. Harian Australia, Sydney Morning Herald, Selasa (6/9/2011) melaporkan, buaya itu memiliki panjang 6,4 meter dan ditangkap penduduk dan peternak buaya di sebuah sungai di Bunawan, Provinsi Agusan del Sur, Filipina selatan pada Sabtu malam lalu.

Wali Kota Bunawan, Cox Elorde, Senin, mengatakan, puluhan orang berhasil menangkap buaya jantan itu setelah tiga pekan melakukan perburuan. "Kami takut tetapi sudah menjadi tugas kami untuk mengamankan warga desa dari ancaman," kata Elorde melalui telepon kepada AFP.

"Ketika saya berdiri di depan buaya itu, saya tidak percaya dengan apa yang saya lihat," tambahnya. Harian setempat, Sun Star, melaporkan, sedikitnya 90 orang dikerahkan untuk menarik buaya air tawar seberat 1.075 kilogram itu dari sungai. Buaya itu merupakan salah satu dari buaya raksasa yang berhasil ditangkap di Filipina dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Elorde berharap buaya itu akan menjadi pusat atraksi di sebuah taman ekowisata yang tengah direncanakan. "Buaya itu akan menjadi bintang terbesar taman itu," katanya. Ia menambahkan, dirinya akan senang jika sukses mengubah buaya itu "dari ancaman menjadi sebuah aset".