Peserta UN akan diuji pada empat mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris. Peserta yang berhalangan hadir dengan keterangan resmi dapat mengikuti UN susulan pada 3-6 Mei.
Sesuai prosedur operasi standar yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), pengaturan soal pengawasan UN SMP merupakan wewenang pemerintah provinsi dan kota/kabupaten. Di jenjang SMA, hal itu menjadi wewenang perguruan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar