Selasa, 05 April 2011

Guru Swasta Diminta Kembalikan Tunjangan

AKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pendidikan DKI Jakarta menarik kembali sejumlah dana yang telah diberikan kepada para guru di beberapa sekolah swasta. Penarikan dana tunjangan fungsional guru non-PNS tersebut dilakukan oleh dinas pendidikan melalui suku dinas di beberapa wilayah DKI Jakarta

Tunjangan tersebut biasanya diberikan kepada guru yang belum disertifikasi. Tunjangan dibayarkan per tahun yang terbagi dalam empat periode. Di setiap periodenya, setiap guru memperoleh Rp 627.000. Jika dihitung nilai tunjangan selama satu tahun, maka total dana yang diterima oleh setiap guru mencapai Rp 2.508.000.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com di lapangan, untuk wilayah Jakarta Pusat saja setidaknya ada 326 guru dari puluhan sekolah swasta yang dituntut mengembalikan dana tunjangan fungsional guru non-PNS itu. Para guru tersebut diminta mengembalikan karena telah terjadi kesalahan dalam pendistribusiannya. Tunjangan tersebut hanya diperuntukkan kepada guru yang belum mengikuti sertifikasi.

"Karena menurut aturannya, guru yang sudah tersertifikasi tidak berhak menerima tunjangan fungsional guru non-PNS," kata N, seorang guru yang menolak disebutkan namanya, Kamis (31/3/2011) di sebuah SMP di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Tidak ada komentar: